Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani Terkait Proyek e-KTP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani Terkait Proyek e-KTP
HeadlineHukum

KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani Terkait Proyek e-KTP

Bambang
Bambang Published 09 Aug 2024, 14:40
Share
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan mantan anggota DPR periode 2009-2014, Miryam S Haryani. Miryam sedianya akan diperiksa dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MSH (Miryam S Hariyani), mantan anggota DPR-RI tahun 2009-2014,” Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).

Tessa memang belum memerinci substansi pemanggilan terhadap mantan anggota legislator tersebut. Namun pemeriksaan saksi diduga untuk mengembangkan kembali dugaan adanya rasuah terkait proyek pengadaan e-KTP.
“Diperiksa terkait proyek pengadaan e-KTP,” ujar Tessa.

Sebelumnya, Miryam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.

Baca Juga

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: IG @ritawidyasari.official
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
KPK Periksa Lagi Heri Black, Kini Dicecar Soal Temuan Barbuk di Kasus Ditjen Bea Cukai
KPK Langsung Panggil Bupati Muara Enim dan Swasta Usai OTT 5 Pegawai BPK

KPK kemudian kembali menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP pada tahun 2019. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode ‘uang jajan’. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Miryam S Haryani, Periksa Mantan Anggota DPR, Terkait Proyek e-KTP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Platform kesehatan preventif PT Fita Sehat Nusantara bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan paket proteksi kesehatan bernama ComboFit Jamsostek. Layanan ini tersedia bagi pekerja informal dengan membeli paket kuota Telkomsel senilai Rp55 ribu di My Telkomsel. Fita Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Upayakan Universal Coverage
Next Article Ratusan orang melakukan aksi unjuk rasa di depan PT Krakatau Posco, Kota Cilegon. Massa aksi menilai PT Krakatau Posco melakukan manipulasi pajak bumi dan bangunan (PBB). Ratusan Orang Unjuk Rasa di depan PT Krakatau Posco, Kota Cilegon

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

HeadlineOlahraga
Punya Cita-cita Majukan Sepakbola, Mantan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi Bidik Kursi Ketua PSSI DKI
11 Jun 2026, 16:54
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
nofollow
Menkomdigi Meutya: Neflix, PUBG Hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP TUNAS
11 Jun 2026, 16:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?