Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Jaringan Internet, Langsung Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Jaringan Internet, Langsung Ditahan
Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Jaringan Internet, Langsung Ditahan

Iqbal
Iqbal Published 15 Aug 2024, 17:35
Share
1 Min Read
Penyidik pidana khusus Kejati Sumsel saat menahan dua tersangka baru korupsi jaringan internet. Foto: Seksi Penerangan Hukum Kejati Sums
Penyidik pidana khusus Kejati Sumsel saat menahan dua tersangka baru korupsi jaringan internet. Foto: Seksi Penerangan Hukum Kejati Sums
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin TA 2019-2023.

Keduanya berinisial RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023 dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

Adapun sebelum ditetapkan tersangka, RD dan MH telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumsel, Rabu (14/8/2024).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan (RD dan MH) disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dikutip Kamis (15/8/2024).

Baca Juga

tkpk
Kejati Sumsel Tangkap Buronan Perkara Kekerasan Seksual saat Mampir ke Rumah Tetangga
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Bongkar Korupsi Semen, Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM

Setelah ditetapkan tersangka keduanya pun langsung dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang dari tanggal 14 Agustus 2024 – 2 September 2024.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejati sumsel, Korupsi PMD
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Putra Ketua DPW PKB DKI Jakarta, M Lefy yang bakal diplot jadi ketua fraksi PKB di DPRD DKI. (foto dok pribadi) Sstt, Bos PKB DKI Bakal Plot Putranya Jadi Ketua Fraksi di Kebon Sirih
Next Article Saad Fadhil Sa’di didampingi kuasa hukumnya Adnan Parangi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 14 Agustus 2024. (Foto: Ist) Diduga Ada Keterlibatan Mafia Tanah, Warga Depok Lapor ke Menteri AHY

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Nasional
Sederhanakan Birokrasi, BRIN Jadi Pusat Kolaborasi Riset Nasional
17 Jul 2026, 08:12
Ekonomi
Purbaya Sampaikan RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 ke Badan Anggaran DPR
17 Jul 2026, 06:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?