Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Tetapkan Eks Kadis PMD Musi Banyuasin sebagai Tersangka Baru Korupsi Internet
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sumsel Tetapkan Eks Kadis PMD Musi Banyuasin sebagai Tersangka Baru Korupsi Internet
Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan Eks Kadis PMD Musi Banyuasin sebagai Tersangka Baru Korupsi Internet

Iqbal
Iqbal Published 22 Aug 2024, 06:24
Share
2 Min Read
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Foto: Dok Seksi Penkum Kejati Sumsel
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Foto: Dok Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin TA 2019-2023 sebesar Rp25,8 miliar.

Tersangka berinisial RC selaku mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin periode Oktober 2018-Juni 2023.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Rka Sari mengungkapkan, bahwa RC telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul pemeriksaannya sebagai saksi yang dilakukan secara intensif.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ungkap Vanny melalui keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
Bongkar Korupsi Semen, Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM

Meski demikian, Vanny mengakui penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka RC, mengingat yang bersangkutan telah lebih dulu dilakukan tindak penahanan dalam perkara lain.
“Untuk tersangka RC tidak dilakukan penahanan, karena ditahan dalam perkara pengadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 dari Kejari Musi Banyuasin,” tuturnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejati sumsel, Korupsi Jaringan Internet, Korupsi Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jessica Kumala Wongso (mengenakan kaos hijau) didampingi tim kuasa hukum, ketika mengurus berkas pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). Foto: Ist Jessica Dapat Dua Bimbingan Ini Selama Jalani Bebas Bersyarat
Next Article Hari ini BEM UI ikut berunjuk rasa di Gedung DPR untuk mengawal putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. Foto: Ist BEM UI Ikut Geruduk Gedung DPR Mengawal Putusan MK Terkait Pilkada

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?