Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perludem: KPU Jadwal Pilkada Ulang Bagi Daerah yang Kotak Kosong Menang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Perludem: KPU Jadwal Pilkada Ulang Bagi Daerah yang Kotak Kosong Menang
HukumNews

Perludem: KPU Jadwal Pilkada Ulang Bagi Daerah yang Kotak Kosong Menang

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 01 Sep 2024, 16:17
Share
4 Min Read
titi anggraini perludem
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. (dok Perludem)
SHARE

IPOL.ID – Pasangan calon tanpa gambar atau kotak kosong akibat tidak ada lawan seperti “calon nomor satu vs calon nomor dua” misalnya, dari data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedikitnya terdapat 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) kepala daerah per pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.

Mencermati itu, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, meminta KPU menjadwalkan Pilkada ulang di tahun 2025 jika daerah dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong. Titi menilai, jika Pilkada ulang dilaksanakan 2029, akan menghambat proses pembangunan di daerah tersebut.

“KPU harus menjadwalkan pilkada ulang jika calon tunggal kalah pada tahun berikutnya. Sebab memiliki pemimpin daerah definitif adalah hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara melalui fasilitasi KPU,” kata Titi kepada wartawan, Minggu (1/9/2024).

Titi mendorong suatu daerah dipimpin oleh pejabat definitif. Sebab, menurutnya, Penjabat sementara memiliki keterbatasan dalam implementasi pembangunan.

Baca Juga

Bupati Kukar, Edi Damansyah. Foto: Pemkab Kukar
Bupati Kukar Imbau Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada 19 April 2025
Modus Baru Kejahatan Pilkada, Massa Tuntut Diskualifikasi Paslon 03
Pasca Lebaran, KPU Gaspol PSU di 6 Wilayah Tanah Air
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fenomena Kotak Kosong, Perludem, Pilkada Serentak 2024, Titi Anggraini
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas Indonesia U-20 Wajib Nonton! Siaran Langsung Indonesia vs Korsel U-20 di Seoul Earth On Us Cup Sore Ini
Next Article Puan maharani IAPF Parlemen Indonesia Miliki Peran Strategis Bangun Kemitraan Global

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?