IPOL.ID – Para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjadi korban pencatutan data diri sebagai anggota partai politik (Parpol) dipersilakan untuk mengadukannya ke Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur (Bawaslu Jaktim).
Bawaslu Jaktim hingga kini masih membuka layanan pengaduan bagi mereka (CPNS) yang data dirinya dicatut parpol.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar menegaskan, bagi peserta seleksi CPNS yang merasa dicatut data diri sebagai anggota parpol bisa melapor secara langsung maupun online.
“Silakan datang langsung ke kantor, via online juga diperbolehkan,” tegas Ahmad saat dikonfirmasi awak media di Kramat Jati, pada Kamis (5/9/2024).
Hingga kini Bawaslu Jakarta Timur menyatakan sudah menerima tiga laporan peserta seleksi CPNS yang menjadi nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut sebagai anggota parpol.
Bawaslu Jakarta Timur menyatakan setelah menerima laporan dari peserta seleksi CPNS, aduan tersebut bakal segera diteruskan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selanjutnya, dari KPU lah yang berkoordinasi dengan parpol terkait agar dapat menerbitkan surat pernyataan bukan anggota parpol, sehingga peserta CPNS dapat melanjutkan proses pendaftaran.
“Dari parpol yang kemarin dicatut, setelah kami koordinasi dan komunikasi sudah keluar surat dari partai. Kita (Bawaslu) tetap komunikasi dengan parpol agar segera dihapus,” tukasnya.
Ahmad menegaskan, terhadap tiga peserta seleksi CPNS yang data dirinya dicatut kini sudah mendapatkan surat pernyataan bukan anggota Parpol, sehingga dapat melanjutkan proses seleksi CPNS.
Bawaslu Jakarta Timur pun menyatakan bahwa layanan pengaduan warga yang NIK-nya dicatut ini tidak hanya berlaku selama masa pendaftaran CPNS, namun berlaku setelahnya.
“Prinsipnya kami tetap terima laporan terkait NIK yang dicatut. Karena kita enggak tahu nanti peruntukan mereka apa buat lamar CPNS, atau buat lamar yang lain,” bebernya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur menerima tiga aduan dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) korban pencatutan data diri sebagai anggota parpol.
Bagi peserta seleksi CPNS pencatutan data diri sebagai anggota parpol ini berdampak besar, karena secara ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menjadi anggota parpol.
Dalam Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2023 tentang ASN pun sudah diatur ASN harus bebas dari intervensi partai politik.
“Bahkan dapat diberhentikan tidak dengan hormat bila menjadi anggota atau pengurus parpol,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)