IPOL.ID – Suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yakni Achmad Syarifudin, 30, membawa sebilah pisau bergagang merah di tangan. Lalu secara membabi buta menusuk istrinya, FF, 26, hingga tewas di kamar kontrakan di Jalan Sepat, RT 8/2, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Pelaku AS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu spontanitas mengambil pisau bergagang merah di rumah orangtuanya dan kembali ke kontrakan hingga melakukan penusukan ke korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, Jumat (6/9/2024).
Gogo mengatakan, saat itu korban FF sedang akan tidur, hingga pelaku melakukan aksinya dengan menusuk kurang lebih sebanyak lima kali ke bagian dada, perut, leher, kaki dan telinga korban.
“Saat kejadian korban mengalami pendarahan, tak lama datang saksi membawanya ke Puskesmas Pasar Minggu, namun korban sudah meninggal dunia, tidak tertolong lagi,” jelas Gogo.
Pada Rabu (4/9/2024) pagi, tersangka AS berhasil diamankan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. “Tersangka AS berhasil kita amankan di kontrakan di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu,” tegas Gogo.
Sebelumnya, kejadian keributan antara suami isteri pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga itu, lanjut Gogo, pada tanggal 17 Juli 2024. Saat itu, AS mengetahui isterinya FF diduga selingkuh. Lalu FF kabur ke Daerah Medan, Sumatera Utara.
Satu minggu berlalu, FF pergi ke wilayah Kerinci, Provinsi Jambi. Saat itu, AS berupaya menghubungi berkomunikasi dengan FF.
“Intinya pada komunikasi itu membujuk agar korban FF pulang ke Jakarta. Alasannya kasian anak masih kecil usia 4 tahun, isterinya pun sepakat pulang, dan AS mentransfer sekitar Rp1 juta lebih untuk dibelikan tiket sebagai transportasi isteri pulang dari Jambi ke Jakarta,” terang Gogo.
Setiba FF di Jakarta, AS pun menjemput isterinya. Hingga saat kejadian pada Selasa (3/9/2024) malam di kontrakan di kawasan Kebagusan itu AS merasakan sakit. Kuat diduga suami minta diperhatikan, diurus oleh istrinya.
“Diduga karena tidak mendapatkan perhatian, iya pelaku menjadi kesal, terjadi cekcok. Iya, marahlah suami dan ributlah dengan istrinya. Korban juga menyebut ada terlontar kata-kata ingin cerai, buat AS kesal,” ujar Kasat Reskrim.
“Pelaku pun membanting handpone miliknya. Akibat pernyataan itu, pelaku sakit hati dan marah kepada korban,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubag TU Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta, Yuni menyampaikan, pihaknya merasa prihatin atas peristiwa KDRT ini dan semoga keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapinya.
Awalnya Tim UPT P3A Provinsi DKI Jakarta mendapatkan informasi adanya kasus KDRT dari Puskesmas Pasar Minggu. Sehingga pihaknya cepat melakukan langkah-langkah dalam menangani kasus kekerasan itu.
“Kami juga mengapresiasi langkah cepat penanganan kasus dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Yuni.
Menurutnya, kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Sehingga pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat untuk berani melapor kepada petugas berwajib jika melihat dan mendengar ada kasus kekerasan fisik dan penelantaran anak-anak.
“Kami imbau masyarakat berani melapor kepada petugas jika melihat dan mendengar adanya kasus kekerasan fisik dan penelantaran anak. Kami melayani dan akan terus mengawal proses kasus kekerasan ini dan memberikan pendampingan terhadap anak korban kekerasan berusia 4 tahun itu,” tutup Yuni. (Joesvicar Iqbal)