IPOL.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). RJ yang ditolak atas nama tersangka Agus Susanto, yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir.
Ditolaknya RJ tersebut setelah digelarnya ekspose secara virtual yang dihadiri oleh masing-masing pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Negeri (Kajari).
Dalam keterangannya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana menjelaskan penolakan RJ tersangka bukan alasan.
“Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Asep di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2024).
Diketahui, Agus disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Atas ditolaknya RJ tersebut, Agus pun dipastikan akan terus diproses hukum hingga ke pengadilan. (Yudha Krastawan)