IPOL.ID – Sebanyak 165 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP DKI Jakarta dilaporkan diduga kuat bermain judi online. Laporan tersebut disampaikan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta melalui surat bersifat rahasia kepada Kepala Satpol DKI Jakarta, Arifin.
Surat bernomor e.0519.P4.01.00 dikeluarkan pada 10 September 2024 dan ditandatangani oleh Sekretaris Inspektur DKI Jakarta Dina Himawati, inspektorat menyinggung soal pembinaan kepegawaian yang dilakukan Arifin selaku pimpinan Satpol PP DKI.
Dalam suratnya, inspektorat meminta Arifin segera melakukan klarifikasi terhadap sumber data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut. Informasi dihimpun, jumlah total transaksi judi online dari Tahun 2023 dilakukan 165 PNS Satpol PP DKI Jakarta ada senilai sekitar Rp2,3 miliar.
“Terdapat seratus enam puluh lima orang PNS di lingkungan kerja saudara yang terindikasi melakukan aktivitas judi online,” tulis keterangan surat Inspektorat, dikutip pada Kamis (19/9/2024).
“Sehubungan dengan hal tersebut agar saudara segera melakukan klarifikasi dan pembinaan kepegawaian dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang kode etik dan disiplin PNS,” sambungnya.
Terkait surat inspektorat ini, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin tidak menanggapi konfirmasi wartawan.
Dihubungi terpisah awak media, Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo menyatakan bahwa dirinya telah mendapat laporan adanya PNS Satpol PP DKI bermain judi online alias judol.
“Saya sudah menerima laporan terkait masalah judol di kalangan PNS Satpol PP, ” tegas Rio kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Menurutnya, adanya temuan kasus judi online telah mencoreng wajah Pemprov DKI di tengah reformasi birokrasi yang sedang berjalan.
Rio menegaskan, harus ada tindakan tegas dan berkelanjutan terhadap PNS yang terlibat judi online.
Pemberian tindakan tegas ini, lanjut Rio, telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Harus ada tindakan tegas agar mematuhi aturan disiplin PNS yang tercantum dalam pasal 3. Termasuk dalam KUHP Pasal 303 tentang judi offline dan online,” tegas Rio. (Joesvicar Iqbal)