IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka mash berlanjut. Bahkan, KPK berencana akan segera memanggil Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel tersebut.
“Setelah saya berkoordinasi dengan penyidiknya, (pemanggilan) masih dalam proses perencanaan. Karena proses penyidikannya juga masih berlangsung, teman-teman penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi maupun proses penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Selain Sahbirin, Tessa juga memastikan pihaknya akan memanggil dan memeriksa para pihak lainnya terkait kasus dugaan suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
“Jadi kita tunggu saja. Kalau saatnya memang ada pihak-pihak yang tadi disampaikan sebutkan namanya, kapan dipanggilnya, kita akan update,” jelasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dugaan suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Kalsel pada Selasa (8/10/2024). Penetapan tersangka dilakukan seusai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel pada Minggu (6/10/2024).
Dari ketujuh orang yang ditetapkan tersangka, lima orang di antaranya terindentifikasi sebagai pihak penerima suap. Mereka di antaranya Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan dan Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
Lalu, Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee dan Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel. Sedangkan dua tersangka lainnya teridentifikasi sebagai pihak pemberi. Keduanya yakni Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Namun dari ketujuh tersangka itu, Sahbirin menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan. Malahan, Sahbirin telah mengajukan gugatan praperadilan. Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin tercatat sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK. (Yudha Krastawan)