Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jokowi Dukung Amendemen UUD 1945, Ketua MPR Pastikan Tak Melebar ke Periode Jabatan Presiden
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jokowi Dukung Amendemen UUD 1945, Ketua MPR Pastikan Tak Melebar ke Periode Jabatan Presiden
HeadlineIndex beritaNasional

Jokowi Dukung Amendemen UUD 1945, Ketua MPR Pastikan Tak Melebar ke Periode Jabatan Presiden

Iqbal
Iqbal Published 14 Aug 2021, 16:14
Share
3 Min Read
gedung mpr DPR
Ilustrasi politik Indonesia. Kompleks Gedung MPR, DPR, DPD di Senayan, Jakarta. Dok mpr.go.id
SHARE

indoposonline.id – Ketua MPR, Bambang Soesatyo, memastikan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara (UUD) Tahun 1945 tidak akan menjadi bola liar ataupun membuka kotak pandora.

Hal ini disampaikan Ketua MPR kepada Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Istana Bogor kemarin. Terutama, sehubungan dengan perubahan perpanjangan masa jabatan presiden dan dan wakil presiden menjadi tiga periode.

Menurut politikus Partai Golkar ini, Presiden Jokowi sempat menyampaikan kekhawatirannya mengenai amendemen tersebut. “Kekhawatiran itu justru datang dari Presiden Joko Widodo. Presiden mempertanyakan apakah amandemen UUD NRI (Negara Republik Indonesia) 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode? Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar,” kata Bamsoet, Sabtu (14/8).

Dalam kegiatan itu, turut hadir para Wakil Ketua MPR, yaitu Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Serta Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono.

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua MPR RI Ahmad Muzani beserta sejumlah jajaran menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, tadi malam.
Prabowo Kumpulan Ketua MPR dan Menteri: Ini yang Mereka Bahas
Jaminan Kesehatan bagi Eks Menteri, Dwipayana: “Bentuk Perhatian Jokowi”
Terkait Kepala BIN, Puan Surati Jokowi

Ketua MPR, menyatakan, Presiden mendukung untuk dilakukan amendemen terbatas UUD 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak melebar ke persoalan lain. PPHN dibutuhkan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional.

“Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR mengenai pembahasan amendemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN, karena merupakan domain dari MPR. Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodesasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu,” jelasnya.

Dia menuturkan, Pasal 37 UUD NRI 1945 mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta. Melainkan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR.

“Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amendemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR juga tidak pernah membahas hal tersebut,” jamin Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, amendemen terbatas hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amendemen UUD NRI 1945. Penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI 1945. “Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN. Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amendemen terbatas UUD NRI 1945,” sebutnya.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: amandemen uud 1945, ketua mpr, Presiden Jokowi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article varian lambda oke 1 COVID-19 Varian Delta Belum Mereda, Sudah Muncul Varian Lambda yang Katanya Sangat Menular
Next Article lantik 1 1 Lantik Pejabat Tinggi PUPR, Menteri Basuki Tekankan Pentingnya Efisiensi Anggaran

TERPOPULER

TERPOPULER
hadiah
HeadlineNusantara

Viral! Istri Hadiahi Suami Istri Kedua Saat Anniversary Pernikahan ke-16

Headline
Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
10 Jun 2026, 09:11
Ekonomi
Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian dan Bank Syariah Nasional Kolaborasi Dalam Pendanaan dan Integrasi Layanan Digital
09 Jun 2026, 21:30
News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Hukum
Bukan Ratusan Juta, KPK Umumkan Total Uang yang Disita dalam OTT Bupati Muara Enim
09 Jun 2026, 22:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?