Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Status Jakarta Berubah, DPRD Bakal Geber 15 Perda di Tahun 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Status Jakarta Berubah, DPRD Bakal Geber 15 Perda di Tahun 2025
Jakarta Raya

Status Jakarta Berubah, DPRD Bakal Geber 15 Perda di Tahun 2025

Iqbal
Iqbal Published 22 Dec 2024, 10:50
Share
2 Min Read
Ilustrasi kawasan Monas yang mulai dibersihkan menghadapi pelantikan Prabowo-Gibran.(Foto dok pemprov)
Monas sebagai ikon Jakarta yang statusnya tak lagi Ibu Kota Negara. Foto dok pemprov jakarta
SHARE

IPOL.ID – DPRD DKI bakal melakukan pembahasan terhadap 15 Perda pada 2025 mendatang. Hal itu didasari dengan perubahan status Jakarta dari ibu kota Negara menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.

“Kami akan menyelesaikan 15 Perda tahun 2025, karena itu kami akan mengundang akademisi dan pakar untuk melakukan kajian terhadap ke-15 regulasi yang akan disiapkan itu,” ujar Ketua DPRD DK Jakarta, Minggu (22/12/2024).

Politisi PKS itu menambahkan, akademisi dan pakar akan mengkaji tentang norma dan kriteria yang menjadi hak Jakarta. Seperti, kata dia tentang penanaman modal, karena di pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan bahwa jika dahulu penanaman modal harus seizin pemerintah pusat, kini dapat ditentukan sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Ada juga tentang kelautan yang dahulu harus seizin pemerintah pusat, kini ditentukan sendiri oleh Pemprov DK Jakarta. Terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) telah ditetapkan jarak 12 mil laut dari pantai, dan juga regulasi tentang penguatan anggaran,” bebernya.

Baca Juga

rokok
Pansus Sepakat Perda KTR Bisa Diketok Tahun Ini
Srikandi Demokrat Harap Perda Pendidikan Jadi Jaminan Anak di Jakarta Tak Putus Sekolah
Judistira Hermawan (Golkar) Pastikan Fraksi di DPRD DKI 1.000 Persen Dukung Program Pramono-Rano
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPRD Jakarta, perda, Status Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article operasi jantung Selamat, RSUP dr Ben Mboi Berhasil Lakukan Operasi Bedah Jantung Terbuka Pertama di Wilayah Timur RI
Next Article Tampak gerbang tol Cikampek Utama saat libur Hari Waisak. Foto: JM Pemudik Wajib Simak, Berikut Ini Jadwal Lengkap Contraflow di Jalan Tol Selama Libur Nataru

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0010
Hukum

Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding

HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?