IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengembangkan dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kasus ini melibatkan dua tersangka yaitu, Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada (YM).
“Sampai hari ini kita masih fokus kepada pemberi dan penerima (dana suap), kita lihat nanti apakah perlu dikembangkan atau tidak,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Jumat (28/8) malam.
Sebelumnya, YM yang pernah menjabat Kepala Dinas PUPR Tanjungbalai mengikuti seleksi jabatan Sekda Tanjungbalai. YM diduga memberikan uang kepada MSA senilai Rp 200 juta agar bisa terpilih sebagai Sekda.
KPK pun tengah mempertimbangkan untuk mencari pihak lain yang diduga juga tersangkut kasus tersebut. Seperti salah satunya menelusuri kemungkinan adanya indikasi suap untuk menduduki jabatan YM sebelumnya yakni sebagai Kepala Dinas PUPR Tanjungbalai. “Seperti kasus di Nganjuk, (jabatan) kepala desa saja ada harganya, apalagi kepala dinas,” ujar Karyoto.
