Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dalami Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Pihak PT Sentra Usahatama Jaya dan PT Medan Sugar Industry
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dalami Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Pihak PT Sentra Usahatama Jaya dan PT Medan Sugar Industry
Hukum

Dalami Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Pihak PT Sentra Usahatama Jaya dan PT Medan Sugar Industry

Yudha
Yudha Published 15 Mar 2025, 10:59
Share
2 Min Read
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua orang pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Tahun 2015-2016.

Keduanya yakni MEPN selaku Legal PT Sentra Usahatama Jaya dan EC selaku Manager Impor pada PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry dan PT Andalan Furnindo.

“Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka TWN dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (14/3/2024).

Harli enggan merinci materi pemeriksaan yang dialamatkan kepada kedua saksi terkait dugaan rasuah. Namun ia memastikan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan.

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat Dinas ESDM Tersangka Pungli, Langsung Ditahan

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus korupsi terkait importasi gula yang melibatkan Kemendag Tahun 2015–2016. Para tersangka yang ditetapkan ini berasal dari kalangan perusahaan swasta.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Amirul Wicaksono. Foto: Bank DKI Bayar Layanan Kesehatan di RSUD Tarakan Bisa Pakai QRIS Tap NFC Lewat JakOne Mobile Bank DKI
Next Article Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Jelang Lebaran, KPK: ASN dan PN Tolak Gratifikasi pada Kesempatan Pertama

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0286
HeadlineOlahraga

Legend sepakbola Dunia Beraksi di GBK, Duel Ronaldo dan Patrick Kluivert

Nusantara
SIM Keliling Tersedia di Kota Kembang, Catat Jadwal dan Lokasinya Hari ini
18 Apr 2026, 09:12
Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Jakarta Raya
Jembatan Ambles di Ciracas Butuh Waktu 1 Bulan untuk Perbaikan
17 Apr 2026, 23:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?