Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jelang Lebaran, KPK: ASN dan PN Tolak Gratifikasi pada Kesempatan Pertama
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jelang Lebaran, KPK: ASN dan PN Tolak Gratifikasi pada Kesempatan Pertama
Hukum

Jelang Lebaran, KPK: ASN dan PN Tolak Gratifikasi pada Kesempatan Pertama

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 15 Mar 2025, 11:18
Share
3 Min Read
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (dok. KPK)
SHARE

IPOL.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Penyelenggara Negara (PN) diingatkan untuk secara tegas menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar hukum.

Penegasan ini sejalan dengan upaya pencegahan korupsi dan peningkatan integritas di lingkungan pemerintahan. ASN dan pejabat negara diminta untuk berkomitmen dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penerimaan gratifikasi yang tidak dapat dihindari wajib segera dilaporkan kepada pihak berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Inspektorat terkait, guna menghindari potensi pelanggaran hukum.

Dengan adanya komitmen ini, diharapkan budaya anti-gratifikasi semakin kuat di kalangan ASN dan pejabat negara, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang jujur serta bertanggung jawab.

KPK mengingatkan, ASN dan PN untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama. “Melalui imbauan ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/3/25).

Baca Juga

IMG 20260608 WA0105
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Korupsi Ditjen Imigrasi
KPK Panggil 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, Gratifikasi, kpk, Pejabat penyelenggara negara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Dalami Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Pihak PT Sentra Usahatama Jaya dan PT Medan Sugar Industry
Next Article menkomdigi meutya hafid Transformasi Digital Dorong Kemajuan UMKM

TERPOPULER

TERPOPULER
sekw
Nusantara

Terombang-ambing Ngadu ke Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Eks Isteri Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Keadilan dan Hak

Nasional
Mendiktisaintek Lantik Donny Purnomo sebagai Kepala BSN, Perkuat Daya Saing dan Inovasi Nasional
08 Jun 2026, 21:32
HeadlineOlahraga
AVC Cup: Kalah 2-3, Timnas Voli Indonesia Beri Perlawanan Ketat Vietnam
09 Jun 2026, 06:40
HeadlineNasional
Bahas  revisi Undang-Undang (RUU) Polri, DPR dan Pemerintah Sepakat terkait Perubahan batas usia Pensiun Anggota Polri
09 Jun 2026, 08:29
Jakarta Raya
Jupiter Ingatkan Suhud Perkuat Komunikasi dengan Lembaga Pemerintah di Jakarta
08 Jun 2026, 20:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?