Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jelang Lebaran, KPK: ASN dan PN Tolak Gratifikasi pada Kesempatan Pertama
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jelang Lebaran, KPK: ASN dan PN Tolak Gratifikasi pada Kesempatan Pertama
Hukum

Jelang Lebaran, KPK: ASN dan PN Tolak Gratifikasi pada Kesempatan Pertama

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 15 Mar 2025, 11:18
Share
3 Min Read
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (dok. KPK)
SHARE

IPOL.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Penyelenggara Negara (PN) diingatkan untuk secara tegas menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar hukum.

Penegasan ini sejalan dengan upaya pencegahan korupsi dan peningkatan integritas di lingkungan pemerintahan. ASN dan pejabat negara diminta untuk berkomitmen dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penerimaan gratifikasi yang tidak dapat dihindari wajib segera dilaporkan kepada pihak berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Inspektorat terkait, guna menghindari potensi pelanggaran hukum.

Dengan adanya komitmen ini, diharapkan budaya anti-gratifikasi semakin kuat di kalangan ASN dan pejabat negara, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang jujur serta bertanggung jawab.

KPK mengingatkan, ASN dan PN untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama. “Melalui imbauan ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/3/25).

Baca Juga

IMG 20260724 WA0180
KPK Terima Permintaan Supervisi Penyidikan Perkara Eks Jampidsus Febrie
KPK Ungkap Asal Usul Uang yang Diberikan Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
KPK Mulai Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, Gratifikasi, kpk, Pejabat penyelenggara negara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Dalami Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Pihak PT Sentra Usahatama Jaya dan PT Medan Sugar Industry
Next Article menkomdigi meutya hafid Transformasi Digital Dorong Kemajuan UMKM

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260724 WA0185
Headline

Janji Pramono Naikan 100 Persen Operasional RT dan RW Kerap Ditagih Saat Reses, Lazarus Minta Pemprov DKI Sosialisasikan Secara Masif

HeadlineOlahraga
SEA V Cup 2026 Leg 2: Indonesia Siap Tampil Melawan Filipina
24 Jul 2026, 12:57
Ekonomi
Danamon Travel Fair Hadir di Tujuh Kota, Sesumbar Bakal Berikan Nilai Lebih bagi Nasabah
24 Jul 2026, 19:00
HeadlineNasional
Hari Ini Pemerintah Canangkan Gerakan Nasional Pelayanan Publik
24 Jul 2026, 13:19
HeadlineNews
Sardi Minta Pemprov DKI Fokus Penganggaran Pembangunan yang Bersentuhan dengan Masyarakat
24 Jul 2026, 17:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?