Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN Musnahkan 12 Ton Ganja di Aceh Besar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > BNN Musnahkan 12 Ton Ganja di Aceh Besar
Nusantara

BNN Musnahkan 12 Ton Ganja di Aceh Besar

Farih
Farih Published 25 Apr 2025, 22:31
Share
2 Min Read
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri bersama tim gabungan BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan, dalam giat pemusnahan tanaman ganja di dua lahan di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Kamis (24/4/2025). Foto: Ist
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri bersama tim gabungan BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan, dalam giat pemusnahan tanaman ganja di dua lahan di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Kamis (24/4/2025). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan ladang ditanami pohon ganja di dua lahan di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Pemusnahan dipimpin langsung Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri di dua lokasi berbeda dengan total luas lahan mencapai 3 hektare lebih.

Penemuan dua titik ladang ganja tersebut merupakan hasil kerja sama strategis antara BNN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

I Wayan mengatakan, temuan ladang ganja ini melalui pemantauan udara menggunakan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dan kegiatan penyelidikan intensif. Hingga tim berhasil mengidentifikasi dan memverifikasi ladang ganja dengan rincian, untuk lokasi pertama terletak diketinggian 224 MDPL di Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kab. Aceh Besar.

Baca Juga

Ilustrasi. BNN larang rokok elektrik Vape. Foto: net/ipol
LPNU Dukung BNN Larang Vape, Gus Fauzi: Anak Muda Harus Tangguh, Bebas Narkoba
Komisi Fatwa MUI Minta BNN Kaji Kandungan Vape Terindikasi Zat Terlarang
BNN Bersama Kedutaan Besar Rusia Musnahkan 35 Kg Barang Bukti Narkotika Kasus di Bandara dan Clandestine Lab di Bali

“Total lahan seluas sekitar 2 hektar terdapat lebih dari 15.000 batang tanaman ganja dengan tinggi tanaman 50-250 sentimeter (cm), memiliki jarak tanam antara 100 cm dengan berat basah sekitar 7,5 ton (7.500 kilogram/kg),” ungkap I Wayan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aceh Besar, BNN, ganja
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok Humas KPK RI Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Periksa Direktur PT IIM dan Akuntan
Next Article Fox Lite Hotel Majalaya. (Foto: Alidrian Fahwi/ipol.id) The Ascott Limited Resmi Perkenalkan Fox Lite Hotel Majalaya

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?