Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 6 Terdakwa Eks Pejabat ANTAM Klaim Tak Terima Gratifikasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > 6 Terdakwa Eks Pejabat ANTAM Klaim Tak Terima Gratifikasi
Hukum

6 Terdakwa Eks Pejabat ANTAM Klaim Tak Terima Gratifikasi

Iqbal
Iqbal Published 21 May 2025, 20:03
Share
5 Min Read
Enam mantan pejabat PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha komoditas emas periode 2011–2022.
Enam mantan pejabat PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha komoditas emas periode 2011–2022. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditas emas periode 2011–2022 memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (21/5/2025).

Enam mantan pejabat PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) yang duduk sebagai terdakwa pun membacakan nota pembelaannya.

Enam terdakwa itu, masing-masing Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM 2008–2011), Herman (VP 2011–2013), Dody Martimbang (Senior EVP 2013–2017), Abdul Hadi Aviciena (GM 2017–2019), Muhammad Abi Anwar (GM 2019–2020), serta Iwan Dahlan (GM 2021–2022).

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Eks Penyidik KPK Geram 3 Terdakwa Korupsi APD COVID-19 Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa Korporasi Duta Palma Group Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Berkas Sudah Dilimpahkan, Hasto Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta

Enam terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer. Namun, dalam pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum, seluruh terdakwa membantah telah melakukan tindak pidana korupsi.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komoditas emas, Pengadilan Tipikor Jakarta, pt antam, Sidang pledoi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memimpin rapat percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual, Rabu, 21 Mei 2025. Progres Koperasi Desa Merah Putih 70 Persen, Sekda Sulsel Pantau Langsung
Next Article Dengan monetisasi ini, para pelaku usaha tidak hanya memperoleh layanan musik latar berkualitas, tetapi juga berkesempatan untuk mendapatkan tambahan pendapatan dari sistem iklan yang terintegrasi. Foto: Telkom Indonesia PlayUp by Langit Musik Hadirkan Solusi Musik Berlisensi di Ruang Publik

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?