Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice dalam Perkara Korupsi Pengadaan Internet Desa di Muba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice dalam Perkara Korupsi Pengadaan Internet Desa di Muba
Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice dalam Perkara Korupsi Pengadaan Internet Desa di Muba

Farih
Farih Published 02 Jun 2025, 23:01
Share
2 Min Read
Penahanan kedua tersangka obstruction of justice, MO dan MH oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (2/6/2025). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Penahanan kedua tersangka obstruction of justice, MO dan MH oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (2/6/2025). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyidikan (obstruction of justice).

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa kedua tersangka itu adalah
MO selaku penasehat hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Sebelum ditetapkan tersangka, MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ujar Vanny.

Perintangan itu dilakukan pada rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.

Baca Juga

Salah satu aset PT KMM yang disita oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumsel. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Bongkar Korupsi Semen, Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba
Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat Dinas ESDM Tersangka Pungli, Langsung Ditahan

Kasus ini melibatkan RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net atau ISN Tahun 2023, MA selaku Direktur ISN, dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa di Dinas PMD.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Internet Desa, kejati sumsel, Korupsi, Muba, Obstruction of Justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Universitas Indonesia UI Berikan Kuliah Gratis untuk Anak Dosen dan Tenaga Pendidik
Next Article Nenek di Gresik terjepit di celah sempit antara dua bangunan rumah. Foto: Tangkapan layar Instagram @damkarla.gresik Nenek 74 Tahun di Gresik Terjepit di Sela Tembok Rumah, Damkar Turun Tangan

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
News
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
06 May 2026, 05:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?