IPOL.ID – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan pentingnya langkah konkret dalam penertiban kendaraan overdimensi dan overload atau ODOL, yang selama ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.
“Penertiban overdimensi ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak Undang-Undang Lalu Lintas disahkan pada 2009, upaya menyeluruh belum berjalan secara komprehensif. Maka dari itu, Korlantas Polri bersama seluruh pemangku kepentingan baik kementerian, lembaga, pakar transportasi, dan akademisi saat ini tengah merumuskan strategi penertiban yang terintegrasi,” ungkap Irjen Pol Agus, Rabu 11 .
Menurutnya, kendaraan overdimensi dan overload menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan fatal di jalan raya, selain juga berdampak pada percepatan kerusakan jalan nasional dan daerah. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan soal teknis, melainkan soal komitmen seluruh pihak, termasuk negara.
“Negara harus hadir. Jumlah korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas masih sangat tinggi. Tahun 2024 saja, tercatat sebanyak 26.800 orang meninggal dunia. Jika salah satu penyebabnya adalah kendaraan overdimensi dan overload, tentu harus segera kita tertibkan,” ujarnya.
