Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemnaker Sidak Perusahaan yang Berani Tahan Ijazah Karyawan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kemnaker Sidak Perusahaan yang Berani Tahan Ijazah Karyawan
HeadlineNasional

Kemnaker Sidak Perusahaan yang Berani Tahan Ijazah Karyawan

Iqbal
Iqbal Published 12 Jun 2025, 09:55
Share
3 Min Read
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan yang beroperasi di Jabodetabek. Foto: Kemnaker
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan yang beroperasi di Jabodetabek. Foto: Kemnaker
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan dilarang menahan ijazah para karyawannya dengan alasan apapun.

Terkauit hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025). Ketiga perusahaan tersebut adalah Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan.

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan penahanan dokumen pribadi milik mantan pekerja, khususnya ijazah. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemnaker dalam menegakkan norma ketenagakerjaan serta memastikan pelindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.

“Kita lakukan sidak karena adanya aduan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan,” ujar Wamenaker.

Baca Juga

Ilustrasi tenaga kerja asing. Foto: BKSDM Demak
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar
Kemnaker Akui Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional
Badai PHK 2025 Tembus 88 Ribu Orang, Kemnaker Ungkap Pemicunya

Wamenaker menegaskan, sidak ini juga dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan mandat Undang-Undang dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pelindungan terhadap pekerja. Oleh karena itu, kehadirannya di lokasi perusahaan merupakan perwujudan kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemnaker, perusahaan tahan ijazah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Maskapai Australia Jetstar. Foto ABC Jetstar Asia Tutup Bisa Picu Kenaikkan Tarif Pesawat
Next Article Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa isu AKI dan AKB bukan sekadar persoalan data, melainkan menyangkut keselamatan nyawa. Pemerintah Kejar Target Penurunan Kematian Ibu, Bayi, dan Stunting di Wilayah Gubernur KDM

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ekonomi
Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Tebar Dividen Rp1,1 Triliun
20 May 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?