IPOL.ID – Bola kasus dugaan megakorupsi Asabri terus menggelinding. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan keterlibatan 10 tersangka manajer investasi (MI) terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019.
Pendalaman tersebut kini dilakukan dengan memeriksa tiga direksi dari tiga perusahaan sekuritas berbeda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, tiga orang direksi perusahaan tersebut diperiksa sebagai saksi.
Adapun ketiga orang petinggi perusahaan tersebut yakni, SM selaku Direktur Utama PT MNC Sekuritas, LS (Direktur PT Yuanta Sekuritas) dan AK (Direktur Erdhika Elit Sekuritas). “Diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),” ungkap Leonard di Jakarta, Jumat (10/9).
Dia menjelaskan, pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang mereka dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri.
Pemeriksaan juga dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri. “Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ucap Leonard.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka baru. Dari 11 tersangka baru itu, 10 tersangka di antaranya merupakan manajer investasi (MI).
Sepuluh tersangka korporasi itu di antaranya adalah PT IIM; PT MCM; PT PAAM; PT RAM dan PT VAM. Selain itu, ada nama PT ARK; PT OMI; PT MAM; PT AAM dan PT CC.
Sedangkan satu tersangka baru lainnya yaitu, Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, patner sekaligus adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.
Penetapan 10 korporasi dan satu orang sebagai tersangka baru dilakukan berdasarkan pengembangan terhadap sembilan tersangka sebelumnya yang telah disidik oleh Kejagung.
Sembilan tersangka itu di antaranya ada nama Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro; Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat; Kepala Divisi Investasi Asabri (periode 2012-2017) Ilham W Siregar; mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Selain itu, ada nama Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012-2015) Bachtiar Effendi; mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019) Hari Setiono; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Namun dari sembilan tersangka yang disidik tersebut, hanya delapan berkas perkara yang dilanjutkan ke proses penuntutan. Sedangkan satu berkas lainnya atas nama tersangka Ilham W Siregar telah diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. (ydh)