IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.
Ketiga saksi adalah Rizal Sutjipto, pensiunan/Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (2018-2021); Budi Lesmana, staf PT Hutama Karya; dan Mukhammad Taufiq, Komisaris PT Hutama Karya 2018-2019.
“Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka antara lain mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
KPK juga telah menyita 65 bidang tanah yang berada di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan JTTS.
Adapun 65 bidang tanah itu telah dibeli para tersangka dengan membayar uang muka sekitar 5 hingga 20 persen pada 2019.
