Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satgas SIRI Kejagung dan Kejati Jatim Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Sidoarjo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Satgas SIRI Kejagung dan Kejati Jatim Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Sidoarjo
Hukum

Satgas SIRI Kejagung dan Kejati Jatim Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Sidoarjo

Yudha
Yudha Published 14 Jun 2025, 10:17
Share
2 Min Read
Bronan terpidana kasus penipuan, Eksi Anggraini saat diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Bronan terpidana kasus penipuan, Eksi Anggraini saat diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangkap buronan terpidana kasus penipuan, Eksi Anggraini di Kebonagung, Porong, Sidoarjo, Jumat (13/6/2025).

“Saat diamankan, terpidana EA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).

Terpidana Eksi Anggraini diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 917 K/Pid/2023. Dalam putusan tersebut, Eksi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau melanggar Pasal 378 KUHP.

“Oleh karenanya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” ujar Harli.

Baca Juga

Sosok tiga pejabat daerah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pungli, gratifikasi atau suap dan pemerasan terkait proses penerbitan ijin pada Dinas ESDM Provinsi Jatim. Foto: Kejati Jatim
Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat Dinas ESDM Tersangka Pungli, Langsung Ditahan
Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang Dicokok di Cisauk
Terungkap Aksi Komplotan Pencuri Modus Lempar Bola di Halte TransJakarta Rasuna Said, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Namun sebelum menjalani hukuman, Eksi malah melarikan diri sehingga namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah pencarian intensif, Eksi akhirnya ditemukan dan diamankan oleh Satgas SIRI Kejagung bersama Kejati Jatim.

“Usai diamankan, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk dilaksanakan eksekusi,” pungkas Harli.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Buronan Daftar Pencarian Orang, DPO, Kejati Jawa Timur, Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Terpidana Kasus Penipuan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana aparat Satpol PP Jakarta Selatan saat memasang spanduk larangan berbuat asusila di area Taman Langsat, Kebayoran Baru. Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Rizki Adhari meninjau pemasangan spanduk larangan, Jumat (13/6/2025) malam. Foto: Ist Satpol PP Jaksel Edukasi dan Sosialisasikan Soal Larangan Berbuat Mesum di Taman Langsat
Next Article Ketua Umum Jaringan Merah Putih 08 (JMP 08), Poltak Agustinus Sinaga (kanan). Foto: Dok JMP 08 Mantan Aktivis 98 Desak Menteri Bermasalah Segera Mundur

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ekonomi
Presiden Perintahkan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar di Bawah 9 Persen
14 May 2026, 09:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?