Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diberi Uang Duka Rp 36 Juta, 3 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diserahkan ke Keluarga
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Diberi Uang Duka Rp 36 Juta, 3 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diserahkan ke Keluarga
HeadlineNews

Diberi Uang Duka Rp 36 Juta, 3 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diserahkan ke Keluarga

Bambang
Bambang Published 11 Sep 2021, 13:57
Share
2 Min Read
1631338146
SHARE

IPOL.ID- Suasana haru mewarnai penyerahan tiga jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang kepada keluarga hari ini Sabtu (11/9/2021).

Ketiga jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang tersebut atas nama Kusnadi bin Rauf (44), Alfin bin Marsum (23) dan Bustanil Arifin bin Arwani (50).

Penyerahan jenazah dilaksanakan secara bertahap yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kepolisian, sekitar pihak DVI RS Polri.

Sekitar pukul 11.00 WIB dua jenazah pertama diserahkan. Keduanya atas nama Kusnadi bin Rauf (44), Alfin bin Marsum (23).

Baca Juga

IMG 20210916 WA0064
Kebakaran Lapas Tangerang, 2 Pegawai Diperiksa Polda Metro Jaya
Pengamat Duga Ada Faktor Kesengajaan Penyebab Kebakaran di Lapas Tangerang
Kebakaran Lapas Tangerang, Pakar Hukum: Usut Tuntas Penyebabnya

Kedua jenazah itu diterima oleh pihak keluarga korban dan dan langsung dibawa ke rumah masing-masing untuk segera dikebumikan.

Lalu sekitar pukul 12.00 WIB, jenazah Bustanil Arifin bin Arwani (50) diserahkan ke keluarganya dan langsung dibawa untuk dimakamkan.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, Abdul Aris mengatakan, ahli waris korban kebakaran Lapas Tangerang mendapatkan uang duka senilai Rp 36 juta.

Dari total 36 juta itu dialokasikan senilai Rp 6 juta untuk biaya pemakaman dan 30 juga menjadi hak ahli waris. Karenanya dalam prosesi serah terima jenazah harus dihadiri keluarga inti dari para korban.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dapat uang duka 36 juta, Kebakaran di lapas tangerang, Kepada keluarga, Serahkan tiga korban
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article rans cilegon fc vs fenerbahce Drawing Grup Liga 2 2021: Rans Cilegon-Dewa United FC Saling Bunuh
Next Article vicky vette fans timnas indonesia foto youtube mn9b Wow..Bintang Film Porno Ini Ngaku Ngefans Berat Timnas Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineOlahraga
Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026
31 May 2026, 23:47
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?