IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memanggil Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025), Rabu (18/6/2025). Haryanto akan diperiksa kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,” sambung Budi.
Namun ia belum memerinci materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
“Atas nama HY Direktur PPTKA Kemnaker (2019 sampai dengan 2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024 sampai dengan 2025),” tambahnya.
Diketahui, Haryanto merupakan satu dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain dia, KPK juga menetapkan Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) dan Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019.
