IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Pada Rabu (17/6/2025), Kejagung telah memeriksa tiga orang saksi selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama pada Kemendikbudristek.
“Ketiga saksi berinisial MYH, SBD dan AT, Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Selain ketiga saksi tersebut, Kejagung juga memeriksa seorang saksi lainnya dari pihak swasta. Saksi dimaksud berinisial TK selaku Direktur PT Supertono.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan,” pungkas Febrie.
Saat ini, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Korupsi yang terjadi di era Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) saat itu mencapai Rp9,9 triliun.
