IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI. Namun, identitas tersangka belum dapat diumumkan, mengingat yang bersangkutan belum ditahan.
“Belum bisa kami sampaikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Senin (23/6/2025).
Kendati demikian, Budi menyebut jika tersangka dimaksud merupakan pihak penyelenggara negara. Tersangka bahkan disebut telah menerima gratifikasi belasan miliar. “Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” ujar dia.
Menurut kabar beredar, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia juga disebut telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Dikonfirmasi hal itu, Budi belum dapat memastikan lebih jauh mengenai informasi tersebut. Dia masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut. “Kami cek dulu ya terkait hal itu,” ujarnya.
“Pada saatnya nanti, KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya, dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Budi. (Yudha Krastawan)
