IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kedua saksi merupakan pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. “Para saksi hadir dan dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus (waktu) di mana perkara dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Kedua saksi tersebut ialah pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR RI tahun 2020–2021 Cucu Riwayati dan pejabat dalam Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR tahun 2020 Fahmi Idris.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan seorang tersangka yang merupakan penyelenggara. Tersangka disebut telah menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar.
Menurut kabar beredar, tersangka adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono. Namun, Budi belum memastikan mengenai kebenaran informasi tersebut. Dia masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut. “Kami cek dulu ya terkait hal itu,” ujarnya.
