IPOL.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan pemeriksaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MJU yang masuk wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, WN Bangladesh MJU diketahui masuk ke Indonesia pada Juni 2025.
MJU berangkat dari Malaysia pada Senin (9/6/2025) malam, dengan menaiki kapal nelayan tanpa tiket, bersama sekitar 40 penumpang lainnya yang menurutnya adalah Warga Negara Indonesia.
“Untuk menumpangi kapal tersebut, dia membayar seseorang sebesar 3.000 Ringgit Malaysia,” kata Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Selatan, Prihatno dalam keterangannya pada awak media di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Tujuan MJU menumpangi kapal tersebut, lanjut Prihatno, adalah untuk bekerja di Australia. Namun pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, dia justru diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Indonesia.

