IPOL.ID – Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, mengaku kliennya belum mengetahui kabar pencekalan dirinya.
“Klien (Nadiem Makarim) belum tahu tentang itu (dicekal Kejagung). Menunggu saja what next,” ungkap Hotman Paris Hutapea, mengutip Sabtu 27 Juni 2025.
Ia menggaris-bawahi kliennya siap mematuhi aturan perundangan yang berlaku. “Nadiem siap mengikuti peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Kejagung diketahui mencegah pendiri aplikasi Gojek itu melakukan perjalanan ke luar negeri. Kebijakan cekal terkait status saksi pada perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, atau pengadaan laptop Chromebook.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, pencekalan dilakukan demi memperlancar proses penyidikan.
“Iya (dicekal) sejak 19 Juni 2025, berlaku 6 bulan ke depan,” ungkap Harli kepada awak media, Jumat 27 Juni 2025.
Nadiem sendiri ada kemungkinan akan kembali Kejagung panggil untuk pemeriksaan. Sebab masih ada yang harus mereka selidiki atas Nadiem sabagai Menteri yang menjabat kala itu.
