IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan mesin electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020-2024. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut ditaksir mencapai sebesar Rp700 miliar.
“Hitungan dari tim penyidik, diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Budi menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan sekitar 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang mencapai Rp2,1 triliun.
“Itu hitungan sementara dari tim penyidik, dan masih terbuka kemungkinan untuk kemudian nanti angkanya bertambah,” jelasnya.
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Meski belum mengumumkan tersangka, KPK telah melakukan pencegahan terhadap sebanyak 13 orang ke luar negeri. Pencegahan untuk memastikan agar penyidikan kasus tersebut berjalan lancar. Adapun pencegahan itu dilakukan selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (Yudha Krastawan)
