IPOL.ID – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp15 juta kini dapat mencairkan klaim secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Melalui digitalisasi ini, klaim JHT menjadi lebih cepat, mudah, dan praktis hanya melalui ponsel.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek, Ramdani, menjelaskan penambahan batas maksimal klaim dari sebelumnya Rp10 juta menjadi Rp15 juta berlaku sejak Mei 2025. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan digital.
“Apalagi sekarang pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui JMO sudah bisa maksimal hingga Rp15 juta, dari sebelumnya maksimal hanya Rp10 juta. Ini tentu lebih memudahkan peserta yang membutuhkan dana tanpa harus datang ke kantor cabang,” ujar Ramdani.
Aplikasi JMO juga menyediakan layanan penting lainnya seperti pengecekan saldo secara berkala, riwayat iuran, pembaruan data pribadi, dan akses kartu kepesertaan digital.
“Dengan JMO, semua ada di genggaman. Peserta tidak perlu repot antre atau datang langsung ke kantor. Cukup dengan smartphone, semua layanan bisa diakses lebih cepat dan mudah,” jelas Ramdani.
