IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman (NHD).
Pada Senin (14/7/2025), KPK memanggil seorang notaris dan wiraswasta untuk diperiksa sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Mahkamah Agung dengan tersangka NHD,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Senin (14/7/2025).
Adapun notaris yang dipanggil adalah Musa Daulae. Sedangkan wiraswasta yang dipanggil adalah Maskur Halomoan Daulay. Keduanya diperiksa di BPKP Sumatera Utara.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Sumatera Utara atas nama MD notaris dan PPAT, lalu MHD seorang wiraswasta pengelola kebun sawit,” jelas Budi.
Seperti diketahui, Nurhadi baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Nurhadi selesai menjalani hukuman selama enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp35,726 miliar.
