IPOL.ID – Mantan karyawan perusahaan Duta Palma, Hebbi Tarnando dilaporkan ke polisi. Kasus tersebut diduga setelah Hebbi mengadukan kasus karena ijazahnya yang ditahan pihak perusahaan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Hebbi dilaporkan oleh pihak perusahaan Duta Palma ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga mantan karyawan tersebut memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan.
Hebbi mengaku dilaporkan ke polisi dengan Undang-Undang (UU) ITE. Laporan itu dilayangkan sejak 26 Mei 2025.
“Per tanggal 26 Mei (dilaporkan), namun surat itu baru sampai minggu lalu ke saya, dan saya diundang untuk menghadiri (pemeriksaan) pada Senin hari ini,” kata Hebbi pada awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Hebbi mengungkapkan bahwa perusahaan Duta Palma memecat dirinya sejak 30 Mei 2025. Namun, dia menyebutkan, jika pihak perusahaan belum membayar gajinya pada bulan Mei sampai dengan saat ini.
“Tanggal 30 Mei 2025, tapi surat PHK diterima di tanggal 16 Mei 2025. Dan tanggal 22 Mei, saya sudah di-DO dari Duta Palma, tidak boleh lagi masuk ke dalam gedung. Hak-hak saya belum dapat dipenuhi. Termasuk gaji saya di bulan Mei belum dibayarkan sampai sekarang,” beber Hebbi.
