Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ngadu ke Kemnaker karena Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Perusahaan Dilaporkan ke Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ngadu ke Kemnaker karena Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Perusahaan Dilaporkan ke Polisi
Hukum

Ngadu ke Kemnaker karena Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Perusahaan Dilaporkan ke Polisi

Farih
Farih Published 14 Jul 2025, 22:45
Share
3 Min Read
ijazah
Ilustrasi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Mantan karyawan perusahaan Duta Palma, Hebbi Tarnando dilaporkan ke polisi. Kasus tersebut diduga setelah Hebbi mengadukan kasus karena ijazahnya yang ditahan pihak perusahaan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Hebbi dilaporkan oleh pihak perusahaan Duta Palma ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga mantan karyawan tersebut memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan.

Hebbi mengaku dilaporkan ke polisi dengan Undang-Undang (UU) ITE. Laporan itu dilayangkan sejak 26 Mei 2025.

“Per tanggal 26 Mei (dilaporkan), namun surat itu baru sampai minggu lalu ke saya, dan saya diundang untuk menghadiri (pemeriksaan) pada Senin hari ini,” kata Hebbi pada awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

Baca Juga

Anggota Fraksi Perindo DPRD DKI Jakarta, Dina Masyusin.(Foto Sofian/ipol.id)
Reses di Dapil 9 Jakbar, Legislator Perindo Dihujani Soal Tebus Ijazah hingga Posyandu 
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar
Kemnaker Akui Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional

Hebbi mengungkapkan bahwa perusahaan Duta Palma memecat dirinya sejak 30 Mei 2025. Namun, dia menyebutkan, jika pihak perusahaan belum membayar gajinya pada bulan Mei sampai dengan saat ini.

“Tanggal 30 Mei 2025, tapi surat PHK diterima di tanggal 16 Mei 2025. Dan tanggal 22 Mei, saya sudah di-DO dari Duta Palma, tidak boleh lagi masuk ke dalam gedung. Hak-hak saya belum dapat dipenuhi. Termasuk gaji saya di bulan Mei belum dibayarkan sampai sekarang,” beber Hebbi.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ijazah, kemnaker
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Bank Rakyat Indonesia. Foto: Dok BRI Selain JP Morgan, BlackRock dan Vanguard Juga Tambah Kepemilikan Saham BBRI
Next Article Sunlake Waterfront Resort & Convention berpartisipasi dalam pameran Grand Wedding Expo 2025 yang akan di selenggarakan pada 18 – 20 Juli 2025 di Jakarta Convention Center. (Foto: dok. Sunlake Waterfront Resort & Convention). Sunlake Waterfront Resort & Convention Hadir di Best Wedding Deals di Grand Wedding Expo 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?