Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Periksa Anggota DPRD Blitar, KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Periksa Anggota DPRD Blitar, KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
HeadlineHukum

Periksa Anggota DPRD Blitar, KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Bambang
Bambang Published 15 Jul 2025, 11:30
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.

Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk salah satunya Yohan Tri Waluyuo yang juga merupakan anggota DPRD Blitar.

“Menelusuri adanya aliran uang (dari saksi) terkait cara untuk mendapatkan hibah pokmas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Selain Yohan, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu Handri Utomo dan Sa’ean Choir. Sedangkan dua orang saksi atas nama Totok Hariyadi dan Puguh Supriadi belum hadir.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gugatan Praperadilan Kandas, KPK Lanjutkan Penyidikan Perkara Suap Eks Ketua Hakim PN Depok
KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Wabup Pekalongan Hari Ini

Kasus pengurusan dana hibah ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat di antaranya yakni sebagai penerima dari penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dalami Aliran Uang Korupsi, Dana Hibah Pokmas Jatim, kpk, Periksa Anggota DPRD Blitar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PSSI Vanenburg Pantang Remehkan Brunei
Next Article KONI Jakarta Timur Sosialisasikan Perlindungan Program Jamsostek ke 35 Cabor KONI Jakarta Timur Sosialisasikan Perlindungan Program Jamsostek ke 35 Cabor

TERPOPULER

TERPOPULER
PPA
Nasional

Pimpin Upacara Hari Kartini di Rembang, Menteri PPPA Tegaskan Komitmen Asta Cita untuk Pemberdayaan Perempuan

Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Pertamina
Kota Semarang Matangkan Kesiapan MTQ Nasional 2026, Bidik Rekor MURI Mars MTQ Terbanyak
22 Apr 2026, 09:25
Nusantara
Posyandu Kota Semarang Curi Perhatian Dunia, Bukti Kekuatan Perempuan Berdaya
22 Apr 2026, 10:00
Headline
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
22 Apr 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?