IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk salah satunya Yohan Tri Waluyuo yang juga merupakan anggota DPRD Blitar.
“Menelusuri adanya aliran uang (dari saksi) terkait cara untuk mendapatkan hibah pokmas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Selain Yohan, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu Handri Utomo dan Sa’ean Choir. Sedangkan dua orang saksi atas nama Totok Hariyadi dan Puguh Supriadi belum hadir.
Kasus pengurusan dana hibah ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat di antaranya yakni sebagai penerima dari penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara. (Yudha Krastawan)
