IPOL.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap alasan di balik keputusan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan demi kepentingan bangsa.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum,” ujarnya saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Ia menambahkan surat permohonan pemberian amnesti dan abolisi tersebut ditandatangani oleh dirinya sendiri.
“Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya.
Menurut Supratman, pertimbangan di balik pemberian abolisi dan amnesti adalah untuk menjaga situasi kondusif dan merajut persaudaraan bangsa.
Dia juga menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” terangnya.
