Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Dalami Peran Tersangka Kasus Pajak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Dalami Peran Tersangka Kasus Pajak
HeadlineJabodetabek

KPK Dalami Peran Tersangka Kasus Pajak

Pak We
Pak We Published 16 Sep 2021, 17:34
Share
3 Min Read
ali fikri
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: IST
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran tersangka konsultan pajak Agus Susetyo (AS) diduga menghitung nilai jumlah pajak tidak sesuai dengan penghitungan pajak sebenarnya.

KPK telah memeriksa dua saksi untuk tersangka Agus dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AS yang diduga melakukan penghitungan nilai jumlah pajak yang tidak sesuai dengan penghitungan pajak sebenarnya sebagaimana aturan perpajakan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.

Dua saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta, yakni Riskiana Novi Andriani dan Sugiyono.

Baca Juga

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK
KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji
Bukan Ratusan Juta, KPK Umumkan Total Uang yang Disita dalam OTT Bupati Muara Enim

KPK juga menginformasikan dua saksi lainnya yang tidak menghadiri panggilan pada Rabu (15/9), yaitu Vitje Vista Duriin Ulaan dan Ditya Permata Handayani. “Para saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang,” kata Ali.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ali fikri, konsultan pajak, korupsi pajak, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kemen pupr PUPR Siapkan Kolaborasi Penanganan Kawasan Kumuh di Kota Pontianak
Next Article ulung hapsara Komnas HAM Nilai Pesan Presiden Terbuka dengan Kritik Tidak Sampai ke Bawah

TERPOPULER

TERPOPULER
hadiah
HeadlineNusantara

Viral! Istri Hadiahi Suami Istri Kedua Saat Anniversary Pernikahan ke-16

Headline
Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
10 Jun 2026, 09:11
News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Jakarta Raya
Tertibkan Parkir Liar, Pemprov DKI Terjunkan 600 Personil Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP
09 Jun 2026, 22:03
Hukum
Bukan Ratusan Juta, KPK Umumkan Total Uang yang Disita dalam OTT Bupati Muara Enim
09 Jun 2026, 22:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?