IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membebaskan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hal tersebut menyusul penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) No 18 tahun 2025 tentang abolisi Tom Lembong.
Menurut Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Sutikno, pihaknya telah menerima salinan Keppres tersebut. Salinan Keppres tersebut diserahkan langsung Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
“Kami telah menerima Keppres nomor 18 tahun 2025, yang pokok isinya mengenai segala proses hukum dan akibat hukum untuk, khusus pak Tom Lembong ditiadakan,” ujar Sutikno kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) malam.
Oleh karena itu, Kejagung segera menindaklanjuti Keppres tersebut melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat selaku penuntut umum dalam kasus itu. Kejari Jakpus, kata Sutikno, yang akan merampungkan proses administrasi sebelum akhirnya mengeksekusi pembebasan Tom Lembong.
