Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: In Dragon, Pemerkosa dan Pembunuh Penjual Gorengan Divonis Mati
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > In Dragon, Pemerkosa dan Pembunuh Penjual Gorengan Divonis Mati
Headline

In Dragon, Pemerkosa dan Pembunuh Penjual Gorengan Divonis Mati

Farih
Farih Published 05 Aug 2025, 20:15
Share
2 Min Read
palu hakim, pengadilan
Ilustrasi. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Indra Septiarman alias In Dragon divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman. Dia dinyatakan terbukti membunuh dan memperkosa Nia Kurnia Sari (NKS), penjual gorengan keliling di Padang Pariaman.

Peristiwa tersebut terjadi pada September 2024 di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

“Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan,” kata Hakim Ketua Dedi Kuswara saat membacakan putusan, Selasa (5/8).

Hakim menyebut tidak ada hal yang bisa meringankan terdakwa. Sebaliknya, banyak fakta yang memberatkan.

Baca Juga

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir
Paman Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Jadi Tersangka
Cangkul dan Celana, Bukti Baru Kasus Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan
Kerahkan 5 Hakim di Sidang Kasasi Ferdy Sambo, Mahkamah Agung Pastikan Sesuai Peraturan

Terdakwa pernah dipenjara dalam kasus pencabulan anak dan narkoba. Dalam sidang, dia juga memberikan keterangan yang berbelit-belit, termasuk tuduhan bahwa ia menitipkan sabu 1,5 kilogram kepada korban, yang tidak dapat dibuktikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Finisa menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan hukuman mati sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: in dragon, penjual gorengan, Vonis mati
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur LPDUK/Inaspro Ferry Juniarto Kono bersalaman dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumsel, Edward Candra usai penandatanganan PKS di Media Centre Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (5/8/2025) malam. Foto/ipol Inaspro dan Panpel Pornas XVII KORPRI Capai Kesepakatan, Ferry Kono: Atas izin Mas Menteri, Kami Mendukung Penuh!
Next Article Irjen Asep Edi Suheri Foto dok. Polri Irjen Asep Edi Suheri Jabat Kapolda Metro Jaya

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Headline
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Seluruh Indonesia
09 May 2026, 15:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?