IPOL.ID – Indra Septiarman alias In Dragon divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman. Dia dinyatakan terbukti membunuh dan memperkosa Nia Kurnia Sari (NKS), penjual gorengan keliling di Padang Pariaman.
Peristiwa tersebut terjadi pada September 2024 di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
“Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan,” kata Hakim Ketua Dedi Kuswara saat membacakan putusan, Selasa (5/8).
Hakim menyebut tidak ada hal yang bisa meringankan terdakwa. Sebaliknya, banyak fakta yang memberatkan.
Terdakwa pernah dipenjara dalam kasus pencabulan anak dan narkoba. Dalam sidang, dia juga memberikan keterangan yang berbelit-belit, termasuk tuduhan bahwa ia menitipkan sabu 1,5 kilogram kepada korban, yang tidak dapat dibuktikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Finisa menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan hukuman mati sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
