IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi dalam memberikan layanan kepada peserta, salah satunya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini memudahkan peserta untuk mengakses berbagai layanan secara digital hanya dalam satu genggaman. Namun, masih banyak peserta yang belum mengetahui manfaat dan fitur lengkap dari aplikasi tersebut.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek, Ramdani, mengungkapkan bahwa masih banyak peserta yang belum mengetahui cara mengecek saldo maupun mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi JMO. “Masih rendah kesadaran peserta terhadap kemudahan fitur JMO, terutama dalam pengajuan klaim JHT saldo di bawah Rp15 juta,” ujar Ramdani.
Sejak Mei 2025, batas maksimal pencairan klaim JHT secara digital melalui JMO telah ditingkatkan dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta. Selain klaim, peserta juga dapat mengakses berbagai layanan penting, seperti cek saldo, riwayat iuran, pembaruan data pribadi, dan kartu peserta digital. “Dengan JMO, semua ada di genggaman. Peserta tidak perlu repot antre atau datang langsung ke kantor. Cukup dengan smartphone, semua layanan bisa diakses lebih cepat dan mudah,” kata Ramdani.
