Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Aplikasi JMO Mudahkan Peserta Akses Layanan BPJS Ketenagakerjaan secara Digital
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Aplikasi JMO Mudahkan Peserta Akses Layanan BPJS Ketenagakerjaan secara Digital
Ekonomi

Aplikasi JMO Mudahkan Peserta Akses Layanan BPJS Ketenagakerjaan secara Digital

Iqbal
Iqbal Published 07 Aug 2025, 16:56
Share
4 Min Read
Caption: Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek, Ramdani
Caption: Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek, Ramdani. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi dalam memberikan layanan kepada peserta, salah satunya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini memudahkan peserta untuk mengakses berbagai layanan secara digital hanya dalam satu genggaman. Namun, masih banyak peserta yang belum mengetahui manfaat dan fitur lengkap dari aplikasi tersebut.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek, Ramdani, mengungkapkan bahwa masih banyak peserta yang belum mengetahui cara mengecek saldo maupun mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi JMO. “Masih rendah kesadaran peserta terhadap kemudahan fitur JMO, terutama dalam pengajuan klaim JHT saldo di bawah Rp15 juta,” ujar Ramdani.

Sejak Mei 2025, batas maksimal pencairan klaim JHT secara digital melalui JMO telah ditingkatkan dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta. Selain klaim, peserta juga dapat mengakses berbagai layanan penting, seperti cek saldo, riwayat iuran, pembaruan data pribadi, dan kartu peserta digital. “Dengan JMO, semua ada di genggaman. Peserta tidak perlu repot antre atau datang langsung ke kantor. Cukup dengan smartphone, semua layanan bisa diakses lebih cepat dan mudah,” kata Ramdani.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aplikasi JMO, bpjs ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK Dipanggil KPK, 2 Menteri Era Presiden Jokowi Bakal Dikonfirmasi Terkait Penyelidikan Kasus ini
Next Article lakukan Lakukan Kunjungan, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan di Kepulauan Seribu

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?