Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bayi Lahir, Segera Daftar JKN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Bayi Lahir, Segera Daftar JKN
Ekonomi

Bayi Lahir, Segera Daftar JKN

Farih
Farih Published 07 Aug 2025, 19:45
Share
4 Min Read
pexels pixabay 119604
Ilustrasi. Foto: Pixabay
SHARE

IPOL.ID – Setiap bayi yang lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan memiliki hak atas perlindungan kesehatan sejak hari pertama kehidupan.

Agar hak tersebut dapat digunakan secara optimal, orang tua wajib mendaftarkan bayi mereka paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Jika melewati batas waktu tersebut, bayi tidak dapat langsung mengakses layanan kesehatan melalui Program JKN.

Pendaftaran bayi baru lahir (BBL) kini semakin mudah. Orang tua dapat melakukannya langsung di fasilitas kesehatan tempat persalinan dilakukan, baik itu klinik, puskesmas atau rumah sakit. Cukup menyerahkan nomor kepesertaan JKN milik ibu kandung serta surat keterangan kelahiran dari tenaga medis, bayi sudah bisa terdaftar meskipun belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara itu, untuk bayi yang sudah memiliki NIK sebelum usia tiga bulan, orang tua wajib segera memperbarui data identitas kependudukan dalam sistem administrasi kepesertaan. Jenis kepesertaan bayi baru lahir akan mengikuti jenis kepesertaan dari ibu kandungnya. Artinya, jika ibu adalah peserta mandiri, maka bayinya pun akan terdaftar dalam segmen yang sama. Begitu pula jika ibu merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Penerima Upah (PPU).

Baca Juga

pexels pixabay 119604
11 Bayi di Sebuah Rumah di Sleman Ternyata Hasil Hubungan Luar Nikah yang Dititipkan
Perkuat Literasi di Kalangan Siswa Lewat BPJS Menyapa
Dedi Mulyadi Murka Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bayi, JKN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Krista Exhibitions kembali menyelenggarakan IndoBeauty Expo 2025, pameran ini akan berlangsung selama tiga hari, pada 7-9 Agustus 2025 di Hall C1 dan C2, Jakarta International Expo (JIEXPO), Kemayoran, Jakarta. Foto: Vinolla Romadhona/Ipol.id Pameran IndoBeauty Expo 2025 Resmi Dibuka, Dukung Pertumbuhan Industri Kecantikan di Indonesia
Next Article Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam KSTI Tahun 2025 di Sabuga ITB, Kamis (7/8/2025). Foto: BPMI Setpres Prabowo: KSTI Harus Bebas dari Politisasi, Fokus pada Ilmu dan Inovasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?