Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menko Airlangga: Aturan UU Cipta Kerja Segera Rampung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Menko Airlangga: Aturan UU Cipta Kerja Segera Rampung
HeadlineNasionalNews

Menko Airlangga: Aturan UU Cipta Kerja Segera Rampung

Redaksi
Redaksi Published 31 Jan 2021, 16:12
Share
2 Min Read
Airlangga Hartarto twitter
SHARE

indoposonline.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bakal merampungkan peraturan Undang-undang (UU) Cipta Kerja setelah menggelar pembahasan bersama para pemangku kepentingan.

“Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari RPP dan RPerpres semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja. Yang merupakan bentuk Reformasi Regulasi dan upaya Debirokratisasi. Agar dapat mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien,” jelasnya Minggu (31/1/2021).

Selain itu, UU Cipta Kerja ini kata dia, bisa mendorong ketersediaan lapangan kerja. Kemudahan perizinan berusaha. Hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru. Penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil. “Serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada tahap awal pembahasan, Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, bersama Kemenkumham, Setneg, Setkab dan 18 K/L terkait, telah sepakat menyusun 44 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. Yakni 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Baca Juga

Jokowi Skandal, Prabowo Optimis
Jokowi Skandal, Prabowo Optimis
Wamti Ingatkan UU Cipta Kerja Terkait Pengelolaan Tanah Bisa Menyulitkan Masyarakat
Naik 15 Kursi di DPR, Airlangga Dapat Apresiasi dari Anak Buah
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: airlangga, kemenko, menko airlangga, uu cipta kerja
Redaksi 31 Jan 2021, 16:12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelaku Usaha di Jakarta Masih Belum Taat Prokes
Next Article DPR Minta PSSI dan Menpora Turun Tangan Urus Kasus Yudo

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Induk KUD bertemu Deputi bidang usaha Kemenkop beserta jajarannya. Foto: Dok InKUD
EkonomiHeadline

Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih

Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
Jabodetabek
Komunitas Batu Cibubur Gelar Kontes Bacan Kristal dan Pandan Betawi
11 May 2025, 21:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?