IPOL.ID – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mendedak kasus kematian Prada Lucky Namo (23) harus dibawa ke meja pengadilan militer. Menurutnya, empat prajurit senior yang diduga menganiaya korban dijatuhi hukuman maksimal, termasuk pemecatan dari TNI.
“Pengadilan militer harus memproses kasus ini dengan serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya dikutip Senin (11/8).
Prada Lucky, prajurit TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere Nagekeo, NTT, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif beberapa hari di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Rabu (6/8) siang.
Suasana di RSUD Aeremo sempat tegang setelah Lucky dinyatakan meninggal dunia.
TB Hasanuddin bilang, kasus kematian Prada Lucky bukan sekadar insiden, namun keterlibatan lebih dari satu orang mengindikasikan adanya unsur pengeroyokan.
“Kalau sampai empat orang terlibat, ini bukan sekadar insiden, tapi pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena merasa sebagai junior,” ujar purnawirawan TNI ini.
