Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cairkan 30 Persen Saldo JHT untuk Beli Rumah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cairkan 30 Persen Saldo JHT untuk Beli Rumah
Ekonomi

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cairkan 30 Persen Saldo JHT untuk Beli Rumah

Iqbal
Iqbal Published 14 Aug 2025, 09:30
Share
3 Min Read
bpjs tk
SHARE

IPOL.ID – Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan lebih luas untuk mewujudkan kepemilikan rumah impian melalui pencairan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 dan peraturan turunannya, peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mencairkan hingga 30 persen dari total saldo JHT mereka untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pekerja yang masih aktif untuk memiliki rumah, tanpa harus menunggu sampai masa pensiun,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, Indra Iswanto, di Jakarta.

Untuk melakukan klaim, peserta wajib memenuhi sejumlah syarat seperti memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas diri lain, serta NPWP jika saldo JHT melebihi Rp50 juta. Selain itu, peserta harus menyiapkan dokumen pendukung terkait pembelian rumah, seperti perjanjian kredit, akta jual beli, surat penawaran pembelian rumah, atau bukti pelunasan jika rumah dibayar tunai. “Syarat-syarat ini bertujuan memastikan bahwa pencairan dana benar-benar digunakan untuk kebutuhan pembelian rumah,” kata Indra.

Baca Juga

MELAYANI: Petugas customer service Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
Pemerintah Ringankan Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja BPU
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan 30 Persen Saldo JHT untuk Beli Rumah
Program SERTAKAN Hadir dalam Peringatan Hari Ibu di Jakarta Utara
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Beli Rumah, IPL BPJS Ketenagakerjaan, Saldo JHT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article blk 57 BLK Disukap Jadi Sekolah Rakyat
Next Article ks Kapasitas Produksi Kawasan Industri Morowali demi Kebutuhan Pasar Global

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Headline
Buntut DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Didenda Rp875 Juta
09 May 2026, 18:05
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?