IPOL.ID – Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan lebih luas untuk mewujudkan kepemilikan rumah impian melalui pencairan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 dan peraturan turunannya, peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mencairkan hingga 30 persen dari total saldo JHT mereka untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pekerja yang masih aktif untuk memiliki rumah, tanpa harus menunggu sampai masa pensiun,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, Indra Iswanto, di Jakarta.
Untuk melakukan klaim, peserta wajib memenuhi sejumlah syarat seperti memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas diri lain, serta NPWP jika saldo JHT melebihi Rp50 juta. Selain itu, peserta harus menyiapkan dokumen pendukung terkait pembelian rumah, seperti perjanjian kredit, akta jual beli, surat penawaran pembelian rumah, atau bukti pelunasan jika rumah dibayar tunai. “Syarat-syarat ini bertujuan memastikan bahwa pencairan dana benar-benar digunakan untuk kebutuhan pembelian rumah,” kata Indra.
