IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sampai kini belum juga mengeksekusi Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina. Padahal, Silfester sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019.
Lantas apa yang menjadi alasan korps adhyaksa tak kunjung melaksanakan eksekusi terhadap Silfester?
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna menyebut ketika menjabat sebagai Kajari Jaksel, dirinya telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi. Namun, dia menyebut kala itu Silfester sempat hilang.
“Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang,” kata Anang kepada wartawan dikutip, Sabtu (16/8/2025).
Setelah Silfester tidak ditemukan, terjadi pandemi COVID-19. Saat itu aktivitas dan kegiatan sangat dibatasi, termasuk eksekusi narapidana.
“Kemudian keburu COVID, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan. Saat itu (kendalanya COVID-19),” jelas Anang.
