Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Senyap Jampidsus Tangkap Alex Noerdin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Senyap Jampidsus Tangkap Alex Noerdin
HeadlineJabodetabek

Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Senyap Jampidsus Tangkap Alex Noerdin

Pak We
Pak We Published 18 Sep 2021, 11:57
Share
2 Min Read
ibnu mazjah
Anggota Komisi Kejaksaan RI, Ibnu Mazjah. Foto: Istimewa.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Kejaksaan (Komjak) mengapresiasi penetapan dan penahanan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Apalagi penyidikan terhadap mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut dilakukan dengan ‘senyap’ guna menghindari hal-hal yang kontraproduktif.

“Cukup mengejutkan memang, karena pemberitaan terkait proses hukum yang berjalan agak kurang terdengar. Saya berharap ini semata-mata bagian dari strategi penyidikan yang berjalan dalam rangka mengurangi hal-hal yang kontraproduktif di saat berjalannya proses hukum ini,” ujar Anggota Komjak RI, Ibnu Mazjah kepada IPOL.ID, Sabtu (18/9).

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan dan menahan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka baru dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel tahun 2010-2019.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Komisi Kejaksaan Kawal Kasus Pertamina, Komisioner: Dinakhodai Eks Jaksa Senior Dkk
Kejagung dan Komisi Kejaksaan Koordinasi dan Sinkronisasi Data Pengaduan Masyarakat
Sempat Buron, Terpidana Pencemaran Nama Baik Bukan Serahkan Diri ke Jaksa, Tapi ke Kantor Komisi Kejaksaan

Alex ditetapkan tersangka bersaman penetapan mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang yang juga sebagai tersangka korupsi tersebut.

Selain Alex dan Muddai, Kejagung sebelumnya juga menetapkan Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alex noerdin, ibnu mazjah, komisi kejaksaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Gubernur DKI, Riza Patria Sanksi Holywings agar Jadi Pelajaran
Next Article taekwondo PON Papua: Aceh Target Satu Emas Cabor Taekwondo

TERPOPULER

TERPOPULER
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Hukum

Kasus Kuota Haji, KPK Mulai Telususri Aset Lewat Pemeriksaan Pihak Swasta

Gaya hidup
Abang None Cilik Mercure Jakarta Sabang Hadir Lagi dengan Kegiatan Keluarga yang Beragam
16 Jun 2026, 01:16
HeadlineOlahraga
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
16 Jun 2026, 10:21
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol Ditahan Negara tidak Dikenal Cape Verde 0-0
16 Jun 2026, 02:09
EkonomiHeadline
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp120 Ribu, Pemkab Morowali Gencarkan Operasi Pasar
16 Jun 2026, 09:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?