IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan mendorong peserta memiliki rumah layak huni melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang memberikan fasilitas pembiayaan perumahan dengan bunga kompetitif, tenor panjang, dan persyaratan mudah.
BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan yang tidak hanya bisa digunakan untuk pembelian rumah pertama, tetapi juga fasilitas take over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank asal ke bank yang bekerja sama. Program ini ditujukan untuk meringankan beban bunga peserta yang sudah mencicil rumah.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol, Multanti, menjelaskan keunggulan MLT perumahan adalah penerapan bunga yang jauh lebih ringan. “Kalau kita lihat BI 7-Day Reverse Repo Rate saat ini kan 5 persen ditambah 3,5 persen, jadi bunga KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan diberlakukan hanya 8,5 persen, jadi lebih hemat dibandingkan bunga KPR umum yang saat ini bisa mencapai 13 persen,” ungkap Multanti.
Dengan skema tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan take over kredit akan mendapatkan suku bunga lebih rendah dibandingkan KPR di bank sebelumnya. “Kenapa suku bunga bisa lebih murah, itu karena BPJS Ketenagakerjaan yang membayarkan selisih bunga kepada peserta melalui persetujuan program MLT perumahan yang diajukan,” sebut Multanti.
Multanti menegaskan, agar dapat mengajukan take over KPR, peserta harus memastikan bahwa bank yang dipilih merupakan bank kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Daftar bank tersebut dapat diakses melalui aplikasi JMO maupun situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. “Semua proses bisa dilakukan secara digital lewat JMO sehingga lebih mudah diakses pekerja,” kata Multanti.
Syarat pengajuan antara lain peserta merupakan WNI minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, serta tertib administrasi dan iuran. Peserta juga harus memastikan fasilitas KPR yang akan dialihkan merupakan kredit rumah pertama di bank sebelumnya, memiliki riwayat pembayaran angsuran lancar, serta dokumen sertifikat dan IMB atas nama pemohon. “Peserta juga wajib mendapatkan rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan agar pengajuan dapat diproses,” jelas Multanti.
