Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ASN Pemprov DKI Dipulangkan Lebih Awal Imbas Demonstrasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > ASN Pemprov DKI Dipulangkan Lebih Awal Imbas Demonstrasi
Jakarta Raya

ASN Pemprov DKI Dipulangkan Lebih Awal Imbas Demonstrasi

Farih
Farih Published 29 Aug 2025, 19:41
Share
2 Min Read
ASN DKI Jakarta. Foto: dok. Pemprov DKI
ASN Pemprov DKI Jakarta. Foto: dok. Pemprov DKI
SHARE

IPOL.ID – Imbas dari aksi demonstrasi yang terjadi di Jakarta membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulangkan para aparatur sipil negara (ASN) lebih awal.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN pada Jumat (29/8/2025).

Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir mengatakan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah tetap wajib melaporkan kehadiran (presensi) secara daring melalui aplikasi presensi mobile di laman https://absensimobile.jakarta.go.id/.

“Presensi dilakukan dua kali pada pagi hingga pukul 13.00 dan sore pukul 16.00–18.00,” ujar Chaidir, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga

pasar
Harga Pangan Melonjak, Pemprov DKI Pastikan Inflasi Terkendali
Putusan MK Dinilai Tepat, Pemindahan Ibu Kota Negara Tunggu Keppres
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim

Dikatakannya, ASN yang sudah hadir di kantor tetap diperbolehkan melanjutkan pekerjaan dari rumah dengan tetap melakukan presensi sesuai ketentuan.

“Pejabat berwenang berkewajiban memverifikasi laporan presensi ASN melalui aplikasi mobile agar akuntabilitas kinerja tetap terjaga,” ujarnya.

Lebih lanjut, ASN yang mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang melaksanakan tugas di lokasi lain harus memenuhi beban kerja 8,5 jam per hari dan tetap mencatat presensi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, demonstrasi, jakarta, Pemprov DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Demonstran merangsek masuk setelah pagar jebol di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Foto: ipol.id Pagar DPR Jebol, Massa Merangsek Masuk Area Parlemen
Next Article Acara penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan di Jakarta pada Jumat (29/8/2025) oleh GM International & Financial Institutions BNI Roekma Hari Adji dan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan II Jamkrindo, Aribowo. Foto: Dok BNI BNI Salurkan Rp5 T Fasilitas ke Jamkrindo, Perkuat Dukungan Pembiayaan UMKM dan Proyek Strategis

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?