IPOL.ID – Imbas dari aksi demonstrasi yang terjadi di Jakarta membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulangkan para aparatur sipil negara (ASN) lebih awal.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN pada Jumat (29/8/2025).
Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir mengatakan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah tetap wajib melaporkan kehadiran (presensi) secara daring melalui aplikasi presensi mobile di laman https://absensimobile.jakarta.go.id/.
“Presensi dilakukan dua kali pada pagi hingga pukul 13.00 dan sore pukul 16.00–18.00,” ujar Chaidir, Jumat (29/8/2025).
Dikatakannya, ASN yang sudah hadir di kantor tetap diperbolehkan melanjutkan pekerjaan dari rumah dengan tetap melakukan presensi sesuai ketentuan.
“Pejabat berwenang berkewajiban memverifikasi laporan presensi ASN melalui aplikasi mobile agar akuntabilitas kinerja tetap terjaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, ASN yang mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang melaksanakan tugas di lokasi lain harus memenuhi beban kerja 8,5 jam per hari dan tetap mencatat presensi.
