IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Pada Jumat (29/8/2025), Kejagung telah memeriksa satu orang saksi berinisial SP selaku Assistant Manager Settlement tahun 2021-2023 atau Senior Officer II Petrochemical & New Business) PT Pertamina International Shpping (PIS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan saksi dimaksud untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, atas nama tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Anang di kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025).
Sayangnya, Anang enggan mengurai materi pemeriksaan yang dialamatkan oleh penyidik kepada saksi korupsi tersebut.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus minyak mentah PT Pertamina. Salah satu tersangka adalah M Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Kemudian, AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 dan HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada 2014.
