IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR dari Fraksi NasDem, Satori. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara ST (Satori) dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU terkait program sosial di Bank Indonesia dan OJK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Meskipun demikian, Budi belum memerinci keterangan apa yang akan digali oleh penyidik dari Satori. Budi juga belum memastikan apakah Satori akan ditahan.
Sebelumnya, Kamis (11/9/2025), Satori (ST) juga diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, usai diperiksa ia belum ditahan oleh penyidik.
Sejatinya, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap 15 unit mobil milik Satori yang diduga terkait dengan rasuah. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi di antaranya Cirebon, Jawa Barat.
Belasan mobil yang disita itu antara lain, tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HR-V dan satu unit Toyota Alphard.
