IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK beralasan, hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
KPK telah menemukan beberapa PIHK yang tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan haji khusus namun bisa memberangkatkan jemaah haji khusus.
“Jadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji ini, dan juga fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik, ada sejumlah PIHK yang belum mempunyai izin untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji khusus, tapi kemudian dalam praktiknya menyelenggarakan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Dia menjelaskan, persoalan ini berkaitan dengan pemeriksaan pendalaman yang dilakukan oleh KPK terkait jual beli kuota. Dia menyebut KPK masih terus mengulik proses jual beli kuota yang terjadi, apakah dijual langsung ke calon jamaah atau ke biro-biro travel.
